oleh

Vonis Lebih Ringan, Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan dalam Kasus Korupsi Zarof Ricar

-Nasional-1 views

Areanusantara.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/6/2025). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 20 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengungkapkan bahwa aspek kemanusiaan menjadi salah satu alasan utama dalam penjatuhan hukuman. Dalam pertimbangannya, hakim menilai usia lanjut Zarof dan potensi risiko kesehatan yang tinggi di masa mendatang tidak sebanding jika harus menjalani hukuman penuh sesuai tuntutan.

“Jika dijatuhi 20 tahun, terdakwa bisa jadi menjalani hukuman hingga usia 83 tahun. Dengan harapan hidup nasional di kisaran 72 tahun, maka ini sama saja seperti hukuman seumur hidup,” jelas Rosihan di ruang sidang.

Hakim juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Zarof tidak melibatkan kekerasan atau korban jiwa secara langsung. Oleh karena itu, penerapan prinsip ultima ratio dalam hukum pidana menjadi relevan.

Beberapa faktor lain yang memperingan hukuman antara lain adalah sikap kooperatif Zarof selama persidangan, penyesalan atas perbuatan, status sebagai tulang punggung keluarga, serta rekam jejak hukum yang bersih sebelum kasus ini mencuat.

Meski demikian, majelis hakim tidak menutup mata terhadap besarnya nilai korupsi yang dilakukan. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan maksud menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp 5 miliar guna mempertahankan vonis bebas Ronald di tingkat kasasi.

Tak hanya itu, hakim juga menyebut bahwa Zarof selama satu dekade menjabat di MA, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Atas tindakan tersebut, ia dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara 16 tahun, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta perampasan aset hasil korupsi.

Putusan ini menuai sorotan luas publik mengingat besarnya nilai korupsi yang terungkap, namun juga menjadi catatan yudisial yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan yang memperhitungkan sisi kemanusiaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed