oleh

Skandal Suap Rp60 Miliar Kasus CPO, Kejagung Bidik Dalang Baru

-Nasional-0 views

Areanusantara.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan suap dalam kasus vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyeret sejumlah penegak hukum.

Hingga kini, 14 saksi telah diperiksa dan 7 tersangka telah ditetapkan, termasuk 4 orang hakim, 1 panitera, dan 2 pengacara. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyorot tajam dugaan praktik mafia peradilan dalam sistem hukum Indonesia.

“Saat ini penyidik tengah fokus mengidentifikasi secara rinci peran masing-masing tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga mendalami aliran dana suap senilai Rp60 miliar yang diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa, Ariyanto dan Marcella Santoso, kepada panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para hakim. Dari keterangan yang diperoleh, hanya sekitar Rp22,5 miliar yang diterima oleh tiga hakim pengadil, yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Diduga, sisanya disimpan atau dialirkan ke pihak-pihak lain, termasuk Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta.

“Kalau nanti ditemukan bukti cukup, pihak-pihak lain pun bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Harli.

Penyidik Kejagung kini tengah mematangkan berkas dan bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini. Harli menyebut, penyelidikan masih dinamis dan akan terus berkembang seiring fakta hukum yang muncul.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti kuat,” kata Harli.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed