oleh

Sindikat Uang Palsu di Samarinda Terungkap, Tiga Pemuda Ditangkap

Areanusantara.com, LOA JANAN – Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Kalimantan Timur. Tiga pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah kedapatan menyimpan serta mengedarkan upal dengan total nilai mencapai Rp 60 juta di sejumlah daerah, mulai Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan.

Kapolsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, menerangkan kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (25/9/2025) pagi. Saat itu, dua pemuda berinisial RH (18) dan RTP (22) mencoba melakukan transaksi top up aplikasi senilai Rp 500 ribu menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

“Istri korban kemudian menyadari bahwa uang yang diberikan ternyata palsu. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Loa Janan,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Garangan Polsek Loa Janan berkoordinasi dengan Sub Sektor Tahura dan segera melakukan pengejaran. RH serta RTP berhasil ditangkap di Desa Batuah. Dari penggeledahan, petugas menyita Rp 2,1 juta uang palsu dan satu lembar pecahan Rp 100 ribu yang sudah dalam kondisi sobek.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke kediaman para pelaku di Kecamatan Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Dari rumah RH, polisi menemukan upal tambahan senilai Rp 10,7 juta. Sementara itu, dari rumah pelaku lain berinisial PYP (18), petugas mengamankan selembar pecahan Rp 100 ribu. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah Rp 13 juta.

Berdasarkan pemeriksaan, RH diketahui sebagai otak utama peredaran. Ia membeli uang palsu senilai Rp 60 juta secara online dan mendistribusikannya bersama kedua rekannya dengan target warung kelontong, agen BRILink, penjual bensin eceran, hingga SPBU.

“Pelaku PYP mendapat bagian Rp 2 juta, sebagian telah diedarkan, sisanya dibakar. Sedangkan RTP menerima Rp 4 juta dan mengedarkan bersama RH. Ia juga mengaku sempat membeli sabu dari hasil komisi mengedarkan upal,” ungkapnya.

IPDA Dwi menambahkan, peredaran uang palsu yang dilakukan para tersangka ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2024 dan baru berhasil dibongkar sekarang.

Kini ketiga pemuda berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Loa Janan. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 55 KUHP.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas IPDA Dwi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *