Arenusantara.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilakukan secara terorganisir itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025. Para pelaku melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana tanpa kehadiran fisik nasabah.
“Dalam kasus ini, sindikat membobol rekening dormant dengan total transaksi Rp204 miliar,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Modus Mengaku Satgas Perampasan Aset
Penyidikan mengungkap bahwa perencanaan dimulai awal Juni 2025. Seorang pelaku berinisial C, yang diduga sebagai otak sindikat, mendatangi Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat berinisial AP. Ia mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan meyakinkan korban bahwa operasi tersebut merupakan misi rahasia negara.
Setelah berhasil mengelabui, sindikat menekan kepala cabang agar menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller. Tekanan bahkan disertai ancaman keselamatan diri dan keluarga korban.
Aksi eksekusi berlangsung pada Jumat sore (20/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu tersebut dipilih karena menjelang akhir pekan aktivitas sistem perbankan relatif lebih lengang. Dengan menggunakan akses teller, eks pegawai bank yang menjadi eksekutor berhasil mentransfer dana Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
Dana Berhasil Diselamatkan
Gerak-gerik mencurigakan itu terdeteksi sistem keamanan internal BNI dan segera dilaporkan ke Bareskrim. Polisi bersama PPATK menelusuri aliran dana hingga berhasil membekukan rekening penerima.
“Seluruh dana Rp204 miliar yang sempat ditransaksikan berhasil diamankan kembali,” jelas Helfi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu komputer, serta sebuah notebook.
Kesembilan tersangka berasal dari beberapa kelompok, termasuk karyawan bank yang ikut membantu eksekusi. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar