oleh

Setya Novanto Keluar Lapas Sukamiskin dengan Status Bebas Bersyarat

Areanusantara.com, BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah Lapas Sukamiskin Bandung memberikan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Kepastian ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, sehari kemudian.

Kusnali menjelaskan, Novanto berhak atas pembebasan bersyarat karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan. Dengan putusan tersebut, vonis yang semula 15 tahun penjara dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. “Ia sudah menjalani dua pertiga masa pidana sehingga memenuhi syarat bebas bersyarat,” tutur Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Meski bebas, pria yang terseret kasus mega korupsi proyek KTP elektronik itu tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak pemasyarakatan. Kusnali menegaskan, pembebasan bersyarat tidak berkaitan dengan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus karena keputusan bebas sudah ditetapkan lebih dulu.

Dalam putusan PK, selain mengurangi hukuman penjara, MA juga menetapkan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara putusan sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.

Keluarnya Setya Novanto dari Sukamiskin menimbulkan perhatian publik, mengingat kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya pernah menjadi sorotan besar di Tanah Air. Kini, langkah dan aktivitas mantan Ketua Umum Golkar tersebut tetap berada dalam pantauan aparat pemasyarakatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *