oleh

Roy Suryo Bawa Bukti Tambahan Soal Ijazah Jokowi, Minta Penyelidikan Polisi Dikaji Ulang

-Nasional-16 views

Areanusantara.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menyerahkan hasil analisis terbaru terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025). Ia berharap temuan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sebelumnya.

Roy hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama kepala negara. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa analisisnya dilakukan berdasarkan kajian digital forensik, termasuk uji Error Level Analysis (ELA) dan perbandingan wajah.

“Harapan kami sederhana, semoga apa yang kami serahkan hari ini bisa membuka jalan bagi peninjauan ulang. Kami ingin semua pihak terbuka terhadap bukti ilmiah,” ujar Roy di kompleks Bareskrim Mabes Polri.

Selain Roy, TPUA juga menghadirkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Ia menyayangkan absennya Presiden Jokowi maupun perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam gelar perkara khusus yang difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim tersebut.

Menurut Rismon, kehadiran kedua pihak penting untuk menjawab keraguan publik. “Ini momen penting yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi, bukan dihindari,” katanya.

Roy Suryo dalam paparannya memaparkan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut hasil ELA menunjukkan ketidakwajaran pada bagian logo dan pas foto dalam dokumen ijazah. Ia juga menyatakan bahwa uji kecocokan wajah menunjukkan ketidaksesuaian antara foto ijazah dengan wajah Presiden Jokowi saat ini.

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan ketidaksesuaian nomor ijazah Jokowi dengan urutan ijazah lain yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan UGM tahun tersebut. Ia juga mempertanyakan gelar “Profesor” yang dicantumkan untuk Ahmad Soemitro, padahal menurutnya baru dikukuhkan sebagai guru besar pada 1986, setelah tanggal penerbitan ijazah.

“Dan yang paling mendasar, tak ditemukan lembar pengesahan skripsi. Padahal itu syarat wajib kelulusan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun UGM terkait temuan baru yang disampaikan Roy dan TPUA dalam gelar perkara ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *