Areanusantara.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara dengan menangkap dua warga negara asing asal Malaysia yang terlibat dalam praktik ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/6/2025), Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, dua pelaku berinisial OKH (53) dan CY (29) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lainnya, LW (35), masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya merupakan warga negara Malaysia.
“Kasus ini mengungkap praktik penyebaran SMS palsu dengan modus mencatut nama perbankan. Pelaku menyebarkan pesan singkat yang tampak resmi, lengkap dengan logo bank, lalu mencantumkan tautan phising untuk menjebak korban,” terang Reonald.
Melalui skema tersebut, para pelaku mengelabui pengguna dengan pesan seolah-olah berisi pemberitahuan masa berlaku poin bank yang akan segera berakhir. Jika penerima pesan terpancing dan mengakses tautan tersebut, data mereka akan dicuri dan rekening bank korban akan dikuasai oleh pelaku.
Reonald menyebut, kejahatan ini tidak hanya menyasar nasabah bank swasta, namun juga memungkinkan melibatkan bank milik negara (BUMN) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan perangkat elektronik khusus untuk melakukan SMS blasting. OKH dan CY berperan sebagai eksekutor lapangan, sedangkan LW diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana kegiatan tersebut.
“LW menyiapkan peralatan dan membiayai operasional, sementara dua tersangka lainnya bertugas menyebarkan pesan-pesan jebakan itu ke ponsel masyarakat,” jelas Reonald.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu LW dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik kejahatan ini. Penyidik juga tengah menelusuri potensi korban lain serta kerugian yang ditimbulkan.
Komentar