Areanusantara.com, KUTAI KARTANEGARA – Kewenangan asas dominus litis kepada Kejaksaan Republik Indonesia menuai penolakan keras dari sejumlah advokat di Kutai Kartanegara. Salah satunya, Cut Novi, S.H., advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kutai Kartanegara, yang menganggap langkah tersebut berisiko besar bagi sistem hukum di Indonesia.
“Pemberian asas dominus litis kepada Kejaksaan berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Kami khawatir ini akan berujung pada abuse of power yang dapat merusak supremasi hukum,” ungkap Cut Novi dalam keterangannya Sabtu (8/2/2025) malam.
Menurut Cut Novi, sebagai bagian dari penegak hukum, Kejaksaan seharusnya tidak diberikan kekuasaan yang lebih besar dalam mengontrol dan mengatur jalannya perkara hukum. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan ketidakadilan di tingkat pemerintahan dan pengadilan.
“Jika pemberian wewenang ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.” lanjut Cut Novi.
Sementara itu, penolakan terhadap asas dominus litis ini semakin meluas di kalangan praktisi hukum di Kutai Kartanegara. Mereka menilai dapat menciptakan ketimpangan dalam proses peradilan yang berimbas pada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang seimbang.
Komentar