oleh

Pansus DPRD Pati Soroti 12 Dugaan Pelanggaran Bupati Sudewo

-Nasional-0 views

Areanusantara.com, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati kembali melanjutkan rapat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo. Sidang yang berlangsung hingga Kamis malam (14/8/2025) itu menjadi pemeriksaan perdana dan mengungkap sederet kejanggalan, termasuk proses pelantikan Direktur RSUD Soewondo Pati.

Rapat terbuka ini menghadirkan mantan pegawai RSUD Soewondo, jajaran manajemen rumah sakit, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asisten I Bidang Pemerintahan, serta bagian hukum dan kesejahteraan rakyat Pemkab Pati.

Wakil Ketua Pansus, Juni Kurnianto, menilai pelantikan Direktur RSUD yang dilakukan pada Senin malam (3/3/2025) berbarengan dengan terbitnya Peraturan Bupati, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, jabatan tersebut semestinya diisi ASN aktif melalui mekanisme seleksi resmi, bukan oleh pensiunan atau tenaga profesional.

Selain dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat, pansus juga menyoroti pemberhentian tenaga honorer secara sepihak tanpa kompensasi, kenaikan tarif PBB-P2 tanpa persetujuan DPRD, serta sejumlah kebijakan lain.

Secara keseluruhan, ada 12 poin dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pansus untuk mempertimbangkan langkah lanjutan ke Mahkamah Agung (MA). Sidang hak angket ini dijadwalkan berlanjut hingga dua bulan ke depan guna mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed