Areanusantara.com, JAKARTA – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam agenda kali ini, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Hasto.
Maruarar menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keabsahan alat bukti dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah harus dianggap batal demi hukum dan tidak boleh digunakan dalam pembuktian.
“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum, maka tidak boleh digunakan. Itu bisa diibaratkan sebagai buah dari pohon beracun,” ujar Maruarar di ruang sidang.
Menurutnya, penggunaan bukti semacam itu dapat merusak proses peradilan dan mencederai prinsip due process of law. Ia merujuk pada standar hukum internasional dan hukum nasional, yang mengedepankan keabsahan prosedural dalam pengumpulan bukti.
Maruarar juga menekankan bahwa dalam konteks hukum acara, pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dapat berimplikasi serius terhadap putusan akhir.
“Bahkan jika seorang terdakwa diperiksa tanpa dibacakan hak-haknya, itu berpotensi membatalkan proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Hasto menyampaikan apresiasi dan harapan. Ia menilai bahwa keterangan dari saksi ahli dapat memperjelas duduk perkara yang tengah ia hadapi, sekaligus mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tidak melanggar hak asasi.
“Pernyataan Prof. Maruarar memberikan pencerahan, bahwa keadilan tidak boleh dibangun dari proses yang cacat. Semua harus sesuai koridor hukum,” kata Hasto usai sidang.
Komentar