oleh

KPK Resmi Tersangkakan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Areanusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Salah satu tersangka utama adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dari operasi tersebut, enam orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Selain TOP, empat tersangka lainnya yakni RES (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK di Dinas PUPR Sumut), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).

KPK menduga adanya praktik suap dalam proses pengadaan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, yang dimuluskan melalui kerja sama antara pejabat dan pihak swasta.

Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita uang tunai Rp231 juta dari kediaman KIR, yang diduga merupakan bagian dari uang suap.

Kasus ini menjadi bukti lanjutan bahwa praktik korupsi dalam sektor infrastruktur masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *