oleh

KPK Masih Kaji Langkah Banding Usai Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto

Areanusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan terkait upaya banding atas vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah itu menyatakan tengah menganalisis putusan lengkap majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto.

“Kami masih dalam tahap mempelajari seluruh pertimbangan hakim, baik untuk dakwaan suap maupun dugaan perintangan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Menurut Budi, analisis tersebut penting sebagai dasar menentukan sikap hukum selanjutnya. KPK masih memiliki waktu hingga tujuh hari pasca putusan dibacakan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Keputusan akan diambil setelah tim jaksa penuntut umum menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap amar putusan,” lanjut Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto atas perkara suap terkait mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain hukuman penjara, Hasto juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan nilai Rp400 juta guna memuluskan kepentingan politik Harun Masiku. Namun, dakwaan bahwa Hasto menghalangi proses penyidikan tidak terbukti menurut hakim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *