oleh

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

-Nasional-0 views

Areanusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pencegahan tersebut mulai berlaku sejak Senin (11/8/2025) dan akan efektif selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga masuk dalam daftar pencegahan.

“Kami mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Budi kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan pembagian menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

Penyidik menduga ada praktik melawan hukum serta aliran dana yang mengiringi perubahan proporsi tersebut, termasuk pada proses penambahan kuota haji khusus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed