oleh

Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Eks Ketua DBON Terkait Korupsi Dana Hibah

-Berita-0 views

Areanusantara.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan dua figur penting di bidang olahraga sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah sejak pagi keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda. Usai diperiksa, keduanya tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejati sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Saat awak media meminta tanggapan, Agus hanya memberikan jawaban singkat. “Iya nanti ya,” ucapnya sembari berlalu.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana hibah untuk program DBON Tahun Anggaran 2023, yang nilai totalnya ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penetapan tersebut. “Benar, hari ini ada pemeriksaan dan penetapan tersangka terkait kasus dana hibah DBON,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *