Areanusantara.com, SAMARINDA – Kasus korupsi yang membelit Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) periode 2017–2020 kembali menambah daftar tersangka. Kali ini giliran A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, yang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Kamis (25/9/2025).
Penahanan A merupakan hasil pengembangan penyidikan serta fakta persidangan terdahulu, di mana sejumlah pihak sudah lebih dulu terjerat, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka A selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Hal ini dilakukan karena ancaman pidana yang dihadapi lebih dari lima tahun, serta adanya risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (26/9/2025).
A disebut sebagai pihak yang membuka jalan kerja sama antara Perusda BKS dan PT Kace Berkah Alam pada 2019 dalam transaksi jual beli batubara. Namun, kerja sama itu dinilai cacat prosedur karena tidak tercantum dalam RKAP, tanpa proposal, studi kelayakan, maupun persetujuan dewan pengawas serta Gubernur Kaltim.
Lebih jauh, PT Kace Berkah Alam diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin pengangkutan dan penjualan batubara. Dana investasi Perusda BKS senilai Rp7,19 miliar yang digelontorkan pun tidak kembali, melainkan memperkaya tersangka A.
Tak berhenti di situ, A juga diduga berperan dalam perjanjian fiktif dengan PT Raihmadan Putra Berjaya, yang kembali merugikan negara sekitar Rp3,9 miliar. Berdasarkan audit BPKP Kaltim, total kerugian akibat praktik korupsi di tubuh Perusda BKS mencapai Rp21,2 miliar, dengan Rp7,19 miliar di antaranya terkait langsung dengan peran A.
“Kerugian negara ini timbul karena adanya penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Toni.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar