Areanusantara.com, SAMARINDA – Rabu pagi, 9 April 2025 ratusan orang memadati Kantor Samsat Induk di Jalan Wahid Hasyim, untuk memanfaatkan kesempatan emas membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Program Gratispol Pemprov Kaltim melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat selama dua hari ini seluruh kantor Samsat di Kaltim dipadati masyarakat yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan.
Program pemutihan secara resmi dimulai 8 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Kepala Samsat Kalimantan Timur, Bambang Errianto, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca perayaan Idulfitri, sekaligus menjelang tahun ajaran baru.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum),” ujarnya Rabu (9/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pengumuman warga di hari kedua sudah diprediksi sebelumnya. Oleh karena itu, pemecahan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.
“Kami membuka loket-loket Samsat di berbagai titik di Kota Samarinda, serta menyediakan layanan online melalui https://e-samsat.id/kalimantan-timur/. Masyarakat kini punya pilihan untuk membayar pajak secara lebih mudah dan cepat,” jelas Bambang.
Tidak hanya itu, Samsat Kaltim juga mengoperasikan bus Samsat keliling yang hadir di sejumlah lokasi strategis untuk menjangkau masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Samsat.
Dalam program pemutihan ini, kendaraan pribadi, ambulans, serta kendaraan sosial-keagamaan mendapatkan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Masyarakat cukup membayar pajak pokok untuk tahun berjalan 2025 saja.
“Dengan program ini, masyarakat yang tidak cukup membayar pajak tahun berjalan. Dendanya kami hapus. Tentu sangat meringankan beban masyarakat,” tambah Bambang.
Salah seorang warga, Yuliana (37), mengaku lega dan senang dengan adanya program ini.
“Saya sudah menunggak pajak dua tahun. Untung ada pemutihan ini, jadi tidak terbebani denda. Terima kasih Pemprov Kaltim,” ucapnya sambil menunjukkan bukti pembayaran.
Adapun Program pemutihan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Kaltim dibawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji dalam memberikan kemudahan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak.
Dengan layanan yang semakin mudah dan insentif yang menarik, diharapkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, membawa manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Komentar