Areanusantara.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dan mengecam insiden yang menimpa anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu F, yang diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 25 Juli 2025.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut peristiwa itu terjadi atas permintaan seorang pengusaha berinisial FYH asal Jakarta. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar kewenangan.
“Penangkapan, penahanan, dan penganiayaan terhadap anggota Densus 88 oleh oknum BAIS TNI ini dilakukan secara sewenang-wenang, hanya karena permintaan warga sipil FYH. Peristiwa itu terjadi saat Briptu F tengah menjalankan operasi intelijen di Bogor Cafe, Hotel Borobudur,” ujar Sugeng, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan penjelasan IPW, Briptu F saat itu sedang membuntuti FYH yang sedang makan bersama seseorang berinisial MN. Namun, FYH yang mengetahui keberadaannya diduga menghubungi pihak TNI untuk melakukan pengamanan. Tidak lama kemudian, sejumlah personel diduga dari BAIS TNI datang dan membawa Briptu F.
IPW menegaskan, aparat kepolisian memiliki dasar hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, termasuk melakukan penangkapan terhadap FYH dan melakukan penggeledahan bila diperlukan.
Sugeng mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama anggota Polri diamankan oleh aparat TNI. Pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa juga sempat ditangkap oleh Polisi Militer TNI saat membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kasus ini harus diusut secara terbuka dan transparan. Bila perlu, dilakukan pelurusan fungsi dan tugas antara Polri, TNI, dan kejaksaan,” tegas Sugeng.
Komentar