oleh

Hasto Kristiyanto Bantah Terlibat Pemberian Dana Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

-Nasional-1 views

Areanusantara.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menepis tudingan bahwa dirinya menyediakan dana sebesar Rp 400 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke kursi DPR periode 2019–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Ia membantah keras tuduhan yang menyebut dana tersebut berasal darinya.

“Itu tidak benar, bukan saya yang memberi dana itu,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

Hasto secara spesifik membantah kesaksian yang sebelumnya disampaikan oleh pengacara Donny Tri Istiqomah dan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Keduanya mengaku bahwa dana talangan Rp 400 juta disalurkan melalui Kusnadi, staf PDIP, atas perintah Hasto. Namun, Hasto menegaskan tak pernah memberi instruksi semacam itu.

“Saya tidak pernah mengirim pesan kepada Saeful untuk menalangi dana tersebut,” tegasnya.

Ia mengklaim, istilah “dana talangan” justru muncul akibat kebohongan pribadi Saeful kepada keluarganya. Menurut Hasto, Saeful menggunakan namanya sebagai alasan ketika pulang terlambat kepada sang istri, bukan atas dasar perintah langsung.

“Itu hanya dalih pribadi Saeful, bukan karena arahan saya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Mereka dituduh terlibat dalam praktik suap sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkah Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan. Ia disebut menyuruh Harun untuk merusak barang bukti berupa ponsel setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Bahkan, ajudannya, Kusnadi, disebut diperintahkan untuk membuang ponsel lainnya demi menghindari penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed