oleh

Dua Perwira Polda NTB Resmi Dipecat dan Ditahan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

-Nasional-4 views

Areanusantara.com, Lombok — Dua anggota Polri berpangkat perwira di lingkungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dan saat ini telah mendekam di tahanan.

Kompol Yogi dan Ipda Haris sebelumnya menjabat sebagai atasan Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi diketahui menjabat sebagai Kasubbid Paminal di satuan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa pemecatan kedua oknum polisi itu dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025.

“Putusan sidang etik internal menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada dua anggota tersebut,” kata Kombes Syarif, Selasa (8/7/2025).

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berjenis kelamin perempuan sebagai tersangka. Perempuan itu berada di lokasi kejadian saat insiden tragis terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Berdasarkan keterangan penyidik, insiden bermula ketika Brigadir Nurhadi menghadiri pesta bersama dua atasannya di sebuah penginapan. Diduga, terjadi cekcok setelah korban mencoba mendekati perempuan yang kini juga menjadi tersangka.

“Korban sempat merayu perempuan tersebut. Saksi di tempat kejadian membenarkan hal itu. Setelahnya, korban ditemukan meninggal di kolam renang,” jelas Syarif.

Hasil autopsi mengungkap adanya indikasi kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Tim forensik menemukan retakan pada tulang lidah korban yang mengarah pada dugaan tindakan pencekikan sebelum tubuhnya ditenggelamkan.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *