oleh

Dokter PPDS RSHS Diduga Sudah Niat Perkosa Keluarga Pasien

Areanusantara.com, BANDUNG – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi menduga kuat bahwa tersangka Priguna Anugerah (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, sudah merencanakan aksinya sejak awal dengan modus memeriksa darah korban untuk keperluan medis.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyebut, pelaku sengaja memanfaatkan situasi darurat di mana ayah korban dalam kondisi kritis untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku berdalih akan melakukan transfusi darah karena ayah korban berada dalam kondisi kritis. Anak korban tidak mengetahui maksud sebenarnya dan menurut saja saat dibawa ke ruang yang baru,” ungkap Surawan, Rabu (9/4/2025).

Menurut Surawan, ruangan tempat kejadian berada di lantai 7 Gedung MCHC, yang sebenarnya belum digunakan dan direncanakan untuk ruang operasi khusus perempuan. “Ruangan itu memang belum dipakai, jadi tidak banyak orang tahu. Ini dimanfaatkan oleh pelaku,” jelasnya.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa saat kejadian, pelaku membawa alat kontrasepsi. “Ya, ditemukan kondom. Artinya, pelaku sudah berniat sejak awal,” tegasnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga tengah melakukan uji DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban, serta alat kontrasepsi yang digunakan. “Sperma sudah dibekukan dan akan diuji DNA-nya. Kita cocokkan dengan DNA pelaku dan korban,” terang Surawan.

Polda Jabar juga sedang menyelidiki informasi lain yang menyebutkan bahwa ditemukan lebih dari satu jenis sperma dalam tubuh korban. Meski belum dapat dipastikan, Surawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu secara serius.

“Kalau betul, tentu akan jadi bahan penyelidikan penting. Tapi sementara ini masih kami uji,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk korban, keluarga korban, serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan, dan satu buah kondom.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *