Areanusantara.com, JAKARTA – Dewan Pers turun tangan menyikapi pengaduan mengenai pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang biasa meliput kegiatan di Istana Presiden.
Dalam keterangan resminya, Dewan Pers mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan sejumlah poin penting terkait peristiwa ini.
Pertama, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan resmi mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia. Hal ini dinilai penting agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
Kedua, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik.
Ketiga, Dewan Pers berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Keempat, Dewan Pers mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
“Pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Karena itu, setiap upaya pembatasan akses harus disikapi dengan serius,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resminya.
Komentar