Areanusantara.com, JAYAPURA – Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih menetapkan prajurit TNI AD berinisial Pratu TB sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Obet Manaki di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua.
Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, menyampaikan bahwa Pratu TB dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.
“Status tersangka sudah ditetapkan, dan yang bersangkutan kini menjalani proses hukum di Pomdam,” jelas Laksono, Sabtu (6/9/2025).
Dalam penyidikan, aparat telah memeriksa lima saksi, termasuk tiga rekan Pratu TB yang saat kejadian berada di dalam kendaraan bersamanya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan, peristiwa penembakan terjadi pada Rabu malam (3/9/2025). Awalnya, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku terkait masalah uang parkir. Saat itu, korban sempat memukul pelaku hingga mengenai bibirnya. Pratu TB membalas serangan, namun tidak mengenai sasaran, dan korban memilih melarikan diri.
Tak lama kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB dengan batu kecil sebanyak dua kali. Merasa tersulut emosi, pelaku mengejar korban lalu melepaskan tembakan yang mengenai Obet Manaki hingga tewas.
Pratu TB ditangkap pada Kamis dini hari (4/9/2025) dan sore harinya langsung diserahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar