oleh

Terduga Pelaku Mutilasi di Pacet Mojokerto Dibekuk Polisi

Areanusantara.com MOJOKERTO – Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Pacet, Mojokerto, mulai menemukan titik terang. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria bernama Alvi (25), yang diduga kuat sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru Krisbiantoro, membenarkan proses penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. “Benar, yang ditangkap itu bernama Alvi. Dia sudah lima bulan tinggal di kos sini,” ungkap Heru.

Sebelum penindakan, polisi dari Polres Mojokerto sempat berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat. Heru bahkan ikut mendampingi belasan anggota kepolisian saat memasuki kamar kos pelaku. “Saat digerebek, Alvi tampak tenang saja. Polisi menyampaikan bahwa kasus ini terkait mutilasi,” ujarnya.

Usai penangkapan, kamar kos langsung dipasang garis polisi. Dari informasi awal, Alvi dan korban disebut memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri siri.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Inafis Polres Mojokerto dengan dukungan Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP. Dari kamar kos tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi potongan tubuh, bantal, guling, sapu lidi, serta serokan sampah yang diduga terdapat bercak darah.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sulistyo yang menemukan potongan tubuh saat sedang mencari rumput di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025). “Awalnya saya lihat potongan daging, lalu tidak jauh dari situ saya menemukan potongan telapak kaki,” tuturnya.

Laporan itu segera diteruskan ke pihak relawan dan kepolisian. Hasil penyelidikan di lokasi menunjukkan adanya puluhan potongan tubuh manusia yang ditemukan di jurang sedalam sekitar 15 meter. Semua bagian tubuh tersebut diduga milik korban mutilasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *