Areanusantara.com, SAMARINDA – Di tengah intensnya perdebatan mengenai revisi KUHAP, Dr. Isnawati, S.H., M.H., dosen sekaligus ketua Program Studi S2 Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap usulan penambahan kewenangan bagi Kejaksaan RI.
“Sistem Criminal Justice yang kita jalankan saat ini sudah efektif. Memberi kekuasaan lebih kepada satu lembaga saja justru berpotensi membuka celah abuse of power,” tegasnya dalam keterangan kepada media.
Menurut Dr. Isnawati, struktur penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini telah terbukti berjalan dengan baik berdasarkan KUHAP lama. Ia menjelaskan bahwa pembagian peran antara Polri dan PPNS sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, serta pengadilan sebagai lembaga yang memberikan putusan, merupakan fondasi yang menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan.
“Revisi KUHAP yang mengedepankan asas Dominus Litis untuk memberikan kewenangan lebih kepada Kejaksaan RI sangat berisiko mengaburkan batas peran aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian dalam proses penyidikan dan mengganggu keadilan yang telah terbangun.
Dr. Isnawati menekankan bahwa perubahan sistem yang terlalu memusatkan kekuasaan tidak sejalan dengan prinsip keseimbangan yang harus dijaga dalam penegakan hukum pidana.
Ia pun berharap para pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan implikasi serius dari penambahan kewenangan tersebut sebelum melangkah lebih jauh dengan revisi KUHAP.
Pernyataan ini muncul di tengah dinamika wacana reformasi hukum yang tengah menjadi sorotan publik.
Para ahli dan praktisi hukum menilai bahwa setiap perubahan dalam sistem peradilan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas dan keadilan yang telah terbangun selama ini.
Komentar