AREANUSANTARA.COM, BALIKPAPAN – Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman angkat bicara atas viralnya video seorang pemuda yang mengaku menjadi korban pemukulan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) pada acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 di Samarinda.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, mengungkapkan bahwa seorang remaja yang sempat menerobos pengamanan Paspampres saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 di Samarinda, Kalimantan Timur, telah mengakui kesalahannya.
Remaja berinisial Y tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan penyesalannya. “Remaja itu bahkan menyatakan ingin bergabung dengan TNI setelah menyelesaikan pendidikannya,” jelas Kolonel Kristiyanto di Balikpapan, Selasa (10/9/2024).
Kristiyanto menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pembukaan MTQ di GOR Kadrie Oening. Remaja laki-laki tersebut mendadak menerobos barisan pengamanan Paspampres dan mencoba mendekati Presiden Joko Widodo sambil merekam video.
Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial pribadinya dan menyebar di beberapa platform melalui akun-akun influencer.“Remaja itu berusaha menerobos dengan mendorong petugas Paspampres dan berteriak meminta tolong, berniat untuk berfoto dengan Presiden,” tambah Kristiyanto.
Menurutnya, Presiden Jokowi yang menyadari insiden tersebut kemudian memanggil remaja itu. Hal ini memicu perhatian masyarakat di sekitar lokasi untuk ikut mendekat dan berfoto bersama Presiden.Setelah insiden tersebut, remaja Y mengklaim bahwa dia dipukul oleh salah satu anggota Paspampres.
Namun, Kapendam Kristiyanto membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada pemukulan yang terjadi.“Situasi saat itu sangat ramai. Ketika Y memaksa masuk, ia terkena dorongan pada bagian perut dari personel pengamanan VVIP,” jelasnya.
Kristiyanto juga menegaskan bahwa tugas Paspampres adalah melindungi keselamatan Presiden sesuai dengan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pengamanan fisik jarak dekat ini penting untuk mengantisipasi potensi ancaman yang membahayakan objek VVIP. Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, beserta keluarga dan tamu negara.
Tugas Paspampres telah diatur dengan jelas dalam Pasal 1 ayat 11 dari peraturan tersebut.“Semua sudah diatur dalam undang-undang, termasuk SOP yang harus dipatuhi oleh Paspampres,” tutup Kristiyanto.
Comment