JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka izin ekspor pasir laut, melainkan sedimen laut yang menghambat jalur pelayaran kapal. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
“Perlu saya tegaskan kembali, yang diizinkan untuk diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut. Sedimen ini memang mengganggu jalur kapal,” ujar Jokowi, seperti dilansir dari Antara.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa meskipun secara fisik sedimen dan pasir laut tampak serupa, keduanya berbeda dalam konteks pengelolaan.
“Jangan salah paham, ini bukan pasir laut. Sedimen berbeda meskipun bentuknya mirip pasir. Yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi bahwa ekspor sedimen laut berupa pasir hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan hasil usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut pemerintah, pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengganggu daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, hasil sedimentasi tersebut juga dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi lingkungan pesisir.
Comment