oleh

PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Pasif, Total Dana Tersimpan Capai Rp428 Miliar

-Nasional-0 views

Areanusantara.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah penghentian sementara terhadap lebih dari 140 ribu rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,6 miliar.

Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, temuan ini berasal dari hasil pemantauan terhadap rekening yang tak mengalami transaksi selama lebih dari 10 tahun. “Rekening-rekening ini tidak menunjukkan aktivitas dan belum dilakukan pembaruan data nasabah. Nilainya mencapai lebih dari Rp428 miliar,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.

PPATK menilai rekening pasif semacam itu berisiko tinggi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya. Oleh sebab itu, sejak 15 Mei 2025, pihaknya mulai membekukan aktivitas transaksi rekening-rekening tersebut sebagai bentuk pengamanan.

“Tujuan utama langkah ini adalah melindungi dana nasabah dan memastikan uang yang tersimpan tetap aman. Tidak ada dana yang hilang, semuanya tetap 100% utuh,” tegas Natsir.

Lebih lanjut, PPATK juga mendorong perbankan untuk segera melakukan verifikasi data serta memperbarui informasi nasabah secara menyeluruh. Aktivasi kembali rekening hanya dapat dilakukan apabila bank berhasil memastikan kepemilikan sah atas rekening tersebut.

Natsir menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala demi menjaga keamanan sistem keuangan nasional. “Pemutakhiran data harus sesuai regulasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan sistem keuangan tetap terlindungi,” katanya.

Sementara itu, respons berbeda disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia mengingatkan agar kebijakan seperti ini tidak menimbulkan keresahan publik. Menurutnya, pembekuan rekening sebaiknya dilakukan secara selektif dan proporsional.

“Kebijakan jangan menimbulkan kegaduhan baru. Fokus seharusnya diarahkan pada transaksi yang memang terindikasi tindak pidana, seperti judi online atau narkotika. Bukan menyasar rekening pasif yang mungkin bersifat pribadi,” kata Rudianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *