Areanusantara.com, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Lillansyah, menegaskan penolakannya terhadap wacana pengalihan tugas penyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke pihak lain. Ia menilai langkah tersebut dapat mengancam efektivitas penegakan hukum dan keamanan masyarakat.
“Polri sudah terbukti profesional dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Jika tugas ini dialihkan ke pihak yang belum memiliki kompetensi yang memadai, justru dapat menghambat penegakan hukum yang adil dan tegas,” ujar Lillansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Berau, Senin (5/2).
Menurutnya, Polri memiliki keahlian dan pengalaman yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap berada di bawah kewenangan Polri untuk memastikan hukum berjalan dengan baik.
Lillansyah juga mengingatkan bahwa kebijakan terkait sistem hukum harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal keamanan dan keadilan.
“Kami berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat luas. Jangan sampai ada kebijakan yang justru melemahkan sistem hukum yang sudah berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ia berharap pernyataan ini dapat menjadi pertimbangan dalam perdebatan mengenai pengalihan tugas penyelidikan dan penyidikan, sehingga sistem hukum di Indonesia tetap kuat dan terpercaya.
Komentar