AREANUSANTARA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait penemuan tujuh jenazah di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, yang terjadi pada Minggu (22/9/2024).
“Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya diduga membawa senjata tajam,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, saat dikonfirmasi oleh Antara.
Karyoto menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Investigasi lebih lanjut juga sedang dilakukan terkait temuan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. “Kami masih menyelidiki apakah senjata tajam itu benar-benar ada, dan jika ditemukan, perkara ini akan terus berlanjut,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam situasi seperti ini, kelompok tersebut diduga panik dan menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi yang berlangsung pada dini hari.
“Patroli ini dilakukan pada pukul 03.00 WIB, waktu yang normalnya orang sedang beristirahat. Jadi, saya tegaskan bahwa patroli polisi tidak salah,” jelas Karyoto. Kapolda Metro Jaya juga menyampaikan rasa prihatinnya atas insiden ini.
Pihaknya berencana untuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya penetapan tersangka dan penyelidikan yang terus berjalan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh demi menegakkan keadilan.
Comment