oleh

Pakar Unmul Beberkan Opsi Hukum soal BBM Bikin Kendaraan Rusak

-Nasional-0 views

Areanusantara.com, SAMARINDA – Keluhan masyarakat terkait kerusakan kendaraan setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu di beberapa SPBU, belakangan menyita perhatian publik. 

Isu dugaan BBM oplosan pun mencuat, menyusul banyaknya pengendara yang mengaku kendaraan bermotornya mengalami gangguan mesin usai pengisian bahan bakar.

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa masyarakat memiliki opsi hukum.

Langkah hukum bisa ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban, baik melalui jalur perdata maupun pidana. 

Gugatan dapat diajukan, terutama bila terdapat bukti kuat bahwa kerusakan kendaraan disebabkan oleh BBM yang tercampur atau dioplos.

“Class action dapat diajukan oleh konsumen yang benar-benar mengalami kerugian akibat BBM oplosan. Namun harus ada pembuktian terlebih dahulu bahwa BBM tersebut memang terbukti tercampur atau dioplos,” ucap Dosen Hukum Tata Negara (HTN) itu, pada Jum’at (4/4/2025).

Selain itu, terdapat opsi citizen lawsuit atau gugatan non-perdata yang bisa diajukan oleh siapa saja. Termasuk pihak yang tidak menjadi korban langsung. 

Gugatan ini tidak menuntut ganti rugi, melainkan bertujuan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan.

“Citizen lawsuit lebih kepada kontrol terhadap kebijakan publik. Tidak membahas kerugian pribadi, tapi mendorong akuntabilitas pemerintah,” jelas pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Di luar jalur perdata, masyarakat juga dapat menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan tindak kejahatan pengoplosan BBM. 

Menurutnya, praktik tersebut diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara.

“Selain menggugat secara perdata, pelaku pengoplos juga bisa dipidanakan. Tujuannya untuk memberikan efek jera,” tekannya.

Castro pun menyarankan agar masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian disertai bukti awal yang cukup. 

Dalam proses penyelidikan, polisi dapat melakukan uji forensik laboratorium untuk memastikan kandungan BBM yang digunakan.

“Penting ada bukti permulaan agar laporan bisa ditindaklanjuti. Tapi jangan hanya mengandalkan pemeriksaan dari lembaga pemerintah sendiri, karena berpotensi terjadi konflik kepentingan dan manipulasi,” pungkasnya.

Kasus dugaan BBM oplosan ini sebelumnya menjadi sorotan setelah banyak pengguna kendaraan bermotor di sejumlah daerah.

Para pemilik kendaraan mengeluhkan kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU tertentu. 

Sejumlah instansi mulai menginvestigasi keluhan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *