oleh

Oknum Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita di dalam Sel

Areanusantara.com, PACITAN – Ruang tahanan Mapolres Pacitan pada awal April ini, jadi saksi terjadinya sepotong aib. Tidak menutup kemungkinan, aib ini membuat buruk citra kepolisian setempat.

Kabarnya, di balik jeruji besi itu, seorang oknum anggota kepolisian di Polres setempat diduga merudapaksa tahanan wanita.

Info tak sedap itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan, dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.

“Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus, terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujarnya, seperti dikutip mediaopini.id dari TribunJatim.com, Jumat (18/04/2025) kemarin.

Diketahui, oknum polisi berinisial LC itu berpangkat Aiptu. Ia sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), di Polres Pacitan.

Sedangkan korban, PW (21); tahanan wanita asal Jateng, yang tengah diproses hukum atas kasus muncikari anak di bawah umur pada beberapa waktu lalu.

Kombes Abraham membeberkan, kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim gegas melakukan penyelidikan, usai menerima laporan dari pihak korban.

Kini, lanjut dia, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan, di tempat khusus Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. Bahkan, penahanan itu akan diterapkan secara berlanjut, selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Jika berkas perkara secara kode etik telah dinyatakan beres oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, maka sidang kode etik internal Polri bakal dijalani Aiptu LC.

“Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim,” sebut Kombes Abraham.

Dia memastikan, jika oknum polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi tegas, mulai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik profesi Polri, hingga sanksi pidana lain yang mengikat. Hal ini sebagai konsekuensi atas perbuatan yang merugikan korban.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, aksi oknum polisi merudapaksa korban diduga dilakukan selama kurun waktu tiga hari, mulai 4-6 April 2025 atau Jumat-Minggu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *