Areanusantara.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan di posisi lain, baik sebagai pejabat negara, pengurus perusahaan, maupun pimpinan lembaga yang mendapatkan anggaran dari negara.
Ketentuan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi yang diajukan salah satu pemohon dikabulkan sebagian.
Putusan ini sekaligus memperluas norma larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengikat bagi menteri. Kini, frasa “wakil menteri” secara resmi dimasukkan ke dalam pasal tersebut.
Dengan demikian, pasal itu berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.”
Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Adapun dua hakim, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.
Komentar