Areanusantara.com, SENDAWAR – Kepala Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansah, S.H., menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan Dominus Litis yang akan memperkuat peran kejaksaan. Ia menilai perubahan tersebut dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan yang telah berjalan selama ini.
“Kami merasa bahwa pembagian kewenangan dalam sistem peradilan saat ini sudah cukup seimbang. Jika kejaksaan mendapatkan tambahan kewenangan dalam penyidikan, ada potensi terjadinya dominasi yang dapat berujung pada otoriterisme,” ujar Manar Dimansah di Sendawar, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah memberikan porsi yang proporsional antara institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Penambahan kewenangan kejaksaan, kata dia, berisiko menggeser keseimbangan tersebut dan berimplikasi pada tatanan hukum yang selama ini dinilai sudah berjalan baik.
“Kami meminta agar revisi ini ditinjau kembali. Jika memungkinkan, sebaiknya tidak diberlakukan karena dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.
Meski demikian, Manar menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya negara hukum yang bermartabat. “Kami selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum, tetapi harus tetap menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Rencana revisi KUHAP ini memang menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika kejaksaan memiliki peran lebih besar dalam penyidikan perkara pidana. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan perubahan tersebut.
Komentar