oleh

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Areanusantara.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh BBE akan diperiksa secara mendalam untuk menemukan data dan petunjuk tambahan yang dapat memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik akan mengekstrak seluruh data dari barang bukti elektronik tersebut untuk mencari bukti dan indikasi yang relevan dengan perkara ini,” ujar Budi.

Selain menggeledah rumah Yaqut, penyidik juga mendatangi kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, turut diamankan sebuah mobil Toyota Innova Zenix yang kini berada di Gedung KPK.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023, yang saat itu mendapat jatah 20.000 jamaah tambahan. Berdasarkan ketentuan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK mengindikasikan pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50% untuk kedua kategori.

KPK menduga adanya penyimpangan prosedur dan potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Perkara ini sebelumnya berada di tahap penyelidikan dan kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *