SAMARINDA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur pasca pencoblosan masih menyisakan sejumlah tantangan, termasuk terkait iklan kampanye, sengketa hasil pemilu, serta penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Hal ini menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menekankan bahwa metode kampanye memiliki batasan tertentu, terutama terkait iklan di media massa. “Iklan kampanye memiliki aturan yang ketat. Sejak pasangan calon ditetapkan, ada klasifikasi dan kategori pelaksanaan kampanye yang boleh diiklankan. Namun, iklan ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pasangan calon karena harus difasilitasi oleh KPU demi menjaga keseimbangan informasi ke masyarakat,” ujar Galeh dalam kanal youtube PKTVKALTIM.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pasangan calon tetap diperbolehkan selama memenuhi norma jurnalistik dan bersifat berimbang. “Selama berita tetap dalam koridor etika jurnalistik, sah-sah saja. Namun, kampanye dalam bentuk iklan memiliki regulasi yang lebih ketat dan diawasi dengan ketat oleh penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Selain itu, Galeh menyoroti maraknya hoaks dan ujaran kebencian selama Pilkada yang banyak beredar di media sosial. Menurutnya, hal ini sulit ditangani karena tidak melalui proses jurnalistik yang jelas. “Ketika hoaks muncul di media sosial, sulit untuk ditindaklanjuti karena tidak diketahui pemilik akun atau sumber informasi tersebut. Kami hanya bisa meminta platform untuk menurunkan konten yang mengandung unsur hoaks, SARA, atau ujaran kebencian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran terjadi di media konvensional seperti cetak dan elektronik, maka regulasinya lebih jelas dan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Komisioner KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran krusial dalam memastikan informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan bertanggung jawab. “Setiap Pilkada, KPID mengeluarkan surat edaran yang mengatur bagaimana lembaga penyiaran menyajikan berita, menyiarkan kegiatan kampanye, serta menayangkan iklan kampanye,” kata Adji.
Ia menegaskan bahwa frekuensi penyiaran adalah milik publik, sehingga semua pasangan calon harus mendapat kesempatan yang sama dalam pemberitaan. “Tidak hanya pemilihan gubernur, aturan ini berlaku juga untuk pemilihan wali kota dan bupati. Surat edaran kami mengatur secara teknis mengenai durasi iklan, materi yang diperbolehkan, serta batasan-batasannya,” tambahnya.
Adji juga menyoroti pentingnya lembaga penyiaran dalam menjaga stabilitas pasca-Pilkada, terutama dalam menayangkan hasil quick count dan pemberitaan terkait sengketa pemilu. “Quick count baru boleh disiarkan minimal dua jam setelah pemungutan suara selesai. Selain itu, pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye, pemberitaan yang menguntungkan salah satu pihak, serta siaran monolog atau dialog yang tidak berimbang,” jelasnya.
Menurutnya, KPID juga berperan dalam menangkal hoaks dengan memastikan bahwa produk jurnalistik di televisi dan radio tetap mengutamakan prinsip keberimbangan. “Kami ingin memastikan bahwa berita yang disajikan bukan sekadar propaganda atau narasi yang dapat memecah belah masyarakat,” pungkas Adji.
Tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan yang telah dijanjikan dalam kampanye benar-benar direalisasikan. Media diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrolnya untuk memastikan bahwa program-program yang ditawarkan pasangan calon dapat terlaksana demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
Komentar