JAKARTA – Polri terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan mafia tanah dan kejahatan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Satgas Anti Mafia Tanah, yang dibentuk oleh Polri, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN serta Kejaksaan RI untuk menindak tegas pelaku kejahatan di sektor ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah berhasil mencatatkan capaian signifikan.
“Pada 2024, jumlah kasus kejahatan terkait mafia tanah tercatat sebanyak 1.547 perkara, turun 61% dibandingkan 2023 yang mencapai 4.203 laporan,” ujar Jenderal Listyo dalam keterangannya.Dari jumlah tersebut, Polri menyelesaikan 791 perkara, dengan total 935 tersangka berhasil diamankan.
“Penghargaan yang kami terima dari Menteri ATR/BPN dan Panglima TNI menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas dan melindungi hak masyarakat,” tambahnya. Salah satu kasus besar yang diungkap adalah penipuan sertifikat tanah palsu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp160 triliun.
Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Sepanjang 2024, Polri menangani 2.197 perkara terkait kejahatan SDA, termasuk 380 kasus migas, 83 kasus kehutanan, 23 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta 110 kasus pertambangan. Dari penegakan hukum ini, Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,18 triliun.
“Polri mengedepankan langkah tegas untuk melindungi sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan,” tegas Kapolri.
Di sektor perairan dan perikanan, Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangani 99 kasus sepanjang tahun. Kasus ini melibatkan berbagai jenis kejahatan, seperti kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan transnasional. Dalam operasinya, Polri menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp270 miliar.
Salah satu keberhasilan utama adalah penangkapan lima kapal ikan asing asal Vietnam, Malaysia, Hong Kong, dan Filipina yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia.
Selain itu, di Jambi, Polri mengamankan 125.684 baby lobster yang diselundupkan oleh tiga tersangka. “Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan maritim dan kekayaan alam Indonesia,” pungkas Kapolri.
Komentar