Areanusantara.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Sebanyak sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Salah satu nama yang mencuat dalam pengumuman ini adalah pengusaha Riza Chalid. Ia disebut sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung di dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), melalui peran sebagai beneficial owner. Diketahui, Riza Chalid merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sembilan tersangka baru,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Selain Riza Chalid, nama-nama lain yang turut dijerat hukum antara lain AN, mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015; HB, Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014; serta TF, DS, AS, HW, MH, dan IP, yang disebut memiliki keterlibatan dalam berbagai bentuk penyimpangan tata kelola.
Abdul Qohar menegaskan bahwa tindakan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. “Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara yang besar,” ungkapnya.
Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang terlibat. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus bergulir, dan Kejagung memastikan akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Komentar