Areanusantara.com, SAMARINDA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik. Praktisi hukum Kahar Juhri, S.H., M.H., menyoroti kewenangan Dominus Litis yang diberikan kepada Kejaksaan dalam draf tersebut. Menurutnya, kewenangan itu berpotensi menimbulkan abuse of power dan mengancam keseimbangan antarlembaga penegak hukum.
“Kewenangan ini bisa menjadikan Kejaksaan terlalu dominan dan berpotensi mengganggu independensi lembaga hukum lain. Seharusnya, lembaga penegak hukum saling menguatkan, bukan saling mendominasi,” ujar Kahar Juhri di Samarinda, Selasa (11/2/2025).
Ia menegaskan, prinsip keadilan dalam sistem hukum harus mengutamakan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga peradilan. Jika salah satu memiliki kewenangan terlalu besar, dikhawatirkan akan mempengaruhi objektivitas dalam proses penegakan hukum.
“Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dominasi satu lembaga atas yang lain bisa berbahaya,” tambahnya.
RKUHAP yang tengah dibahas menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Kahar berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi lebih luas agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“DPR dan pemerintah perlu mendengar lebih banyak masukan, terutama dari para ahli hukum dan masyarakat sipil, agar RKUHAP tidak justru melemahkan sistem peradilan kita,” pungkasnya.
Pembahasan RKUHAP masih terus bergulir, dan berbagai pihak berharap revisi terhadap pasal-pasal kontroversial dilakukan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Komentar