oleh

Jangan Biarkan Kejaksaan Mengendalikan Perkara, Tolak Dominus Litis!

-Nasional-15 views

Areanusantara.com, BONTANG – Wakil Ketua II Kerukunan Warga Bone Kota Bontang, Andi Amiruddin, menegaskan penolakan terhadap penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, pemberian kewenangan penuh kepada Kejaksaan sebagai pengendali perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menolak asas Dominus Litis dalam RKUHAP karena bisa membuka celah bagi Kejaksaan untuk menyalahgunakan kekuasaan dalam proses supremasi hukum di Indonesia,” ujar Andi Amiruddin saat ditemui di Bontang, Senin (10/2).

Ia menilai bahwa perubahan aturan ini harus dikaji lebih mendalam agar tidak berujung pada ketimpangan hukum. Menurutnya, ada risiko Kejaksaan menggunakan asas tersebut untuk menunda atau bahkan menghambat jalannya proses peradilan.

“Asas ini bisa menjadi alat untuk mengintervensi jalannya persidangan. Jika tidak dikontrol dengan baik, independensi peradilan bisa terancam,” tambahnya.

Selain itu, Andi Amiruddin menekankan bahwa pembahasan RKUHAP harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. Hal ini penting agar revisi KUHAP yang sedang dibahas dapat mencerminkan prinsip keadilan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *