Areanusantara.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto meninggalkan Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 21.22 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian merah yang dilapisi jaket gelap, tanpa atribut tahanan seperti rompi oranye maupun borgol.
Sesaat setelah keluar dari rutan, Hasto menyambut kerumunan wartawan dengan melambaikan tangan dan mengepalkan tinjunya ke udara. Beberapa anggota tim kuasa hukumnya, antara lain Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis, telah berada di lokasi untuk menyambut kepulangannya.
Sebagai informasi, Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Sementara dalam dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak bersalah.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan negara atas perbuatan pidana tertentu, dan dikeluarkan melalui atau berdasarkan undang-undang.
Selain Hasto, mantan Kepala BKPM Thomas Lembong juga resmi dibebaskan setelah memperoleh abolisi dari Presiden.
Komentar