Areanusantara.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025). Pembebasan Tom dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Suasana haru dan antusias mewarnai penyambutan kebebasan Tom. Sejumlah pendukung dan kerabat telah menunggu sejak pagi hari di depan rutan. Tom keluar sekitar pukul 22.03 WIB dengan senyum dan kepalan tangan sebagai simbol semangat. Ia didampingi istrinya, Franciska Wihardja, serta kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir.
Turut hadir menyambut kebebasan Tom antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, serta pengamat kebijakan publik Said Didu. Kehadiran tokoh-tokoh tersebut menunjukkan dukungan moral terhadap Tom.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh pengadilan. Namun, namanya masuk dalam daftar usulan penerima abolisi yang diajukan Presiden Prabowo kepada DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan abolisi terhadap Tom Lembong dilakukan usai rapat konsultasi antara legislatif dan pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
Pembebasan Tom Lembong menjadi bagian dari keputusan besar Presiden Prabowo yang juga mencakup pemberian amnesti terhadap lebih dari seribu terpidana lainnya.
Komentar