Areanusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di dua wilayah berbeda.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Azis diduga menerima uang dari pihak tertentu yang terlibat dalam proyek tersebut. “ABZ sebagai penerima diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/8/2025) dini hari.
Sebelum kabar penetapan tersangka ini, Abdul Azis sempat membantah telah ditangkap. Bahkan ia terlihat menghadiri Rakernas Partai Nasdem di Makassar bersama Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pada Kamis (7/8/2025). Namun, beberapa jam kemudian KPK mengumumkan keberhasilan mengamankan tujuh orang dari OTT tersebut empat di Kendari dan tiga di Jakarta yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
Usai menghadiri kegiatan partai, Abdul Azis diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku.
Komentar