Areanusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (13/8/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai salah satu tersangka bersama dua orang lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut OTT dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor. Dari kegiatan itu, sembilan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar yang ditemukan dalam pecahan SGD100 di dalam tas jinjing putih. Selain itu, turut diamankan uang Rp8,5 juta serta dua mobil mewah jenis Rubicon dan Pajero milik Dicky Yuana.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menahan ketiganya di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT yang berperan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara DIC sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Komentar