by

Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Premanisme dan Anarkisme

-Politik-14 views

AREANUSANTARA.COM, JAKARTA– Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk premanisme dan tindakan anarkis.

Polri menekankan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjunjung tinggi saling menghargai serta menghormati perbedaan pendapat,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9).

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri telah diberi arahan untuk tidak memberikan ruang terhadap tindakan premanisme yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun. Tindakan tegas diambil guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat luas.

“Polri telah menginstruksikan secara tegas kepada seluruh personel untuk menindak segala bentuk premanisme dan tindakan anarkis, baik saat ini maupun di masa mendatang,” tambahnya.

Trunoyudo juga menginformasikan bahwa Polri berhasil menangkap dua pelaku kekerasan yang terlibat dalam aksi pembubaran paksa diskusi diaspora di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/9).

Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dengan menghargai hak kebebasan berpendapat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan dilindungi oleh hukum Indonesia.

“Jaminan kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI 1945, di mana setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait aksi pembubaran paksa seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9).

“Kami mengamankan lima orang, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Wira pada Minggu (29/9).

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *