oleh

Kompol Kosmas Terisak Usai Dijatuhi PTDH, Klaim Hanya Jalankan Tugas

-Nasional-1 views

Areanusantara.com, JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Putusan itu berkaitan dengan insiden meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis).

Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Kosmas tampak emosional. Dengan suara terbata, ia menegaskan bahwa tindakannya selama ini hanya sebatas melaksanakan tugas.

“Sesungguhnya saya hanya menjalankan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komando, tanpa ada niat mencelakakan siapa pun,” ungkapnya dengan terisak.

Kosmas menuturkan, tugas yang ia emban semata-mata demi menjaga ketertiban umum dan melindungi keselamatan anggotanya. Ia mengaku berat dengan risiko yang harus ditanggung, terlebih hingga menelan korban jiwa.

Ia pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan. “Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada almarhum Affan Kurniawan dan keluarga besar. Kejadian ini sungguh di luar dugaan,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, Kosmas baru mengetahui adanya korban meninggal setelah video peristiwa itu beredar luas. Ia mengaku tidak mengetahui detail insiden saat kejadian berlangsung dan baru mendapatkan informasi beberapa jam kemudian.

Selain kepada keluarga korban, Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan sesama aparat yang bertugas menjaga keamanan. “Kesempatan ini saya gunakan untuk meminta maaf kepada pimpinan maupun seluruh anggota Polri,” katanya.

Menutup pernyataannya, Kosmas mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Saya akan pikir-pikir dulu dan mendiskusikannya dengan keluarga,” ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *