oleh

20 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Areanusantara.com, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Udayana resmi menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prajurit muda tersebut diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah seniornya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan, empat prajurit telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya kini ditahan di Subdenpom 9-1 Ende.

“Seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi 20 orang. Mereka semua sudah menjalani penahanan,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Prada Lucky diketahui baru dua bulan menyandang status prajurit TNI setelah lulus pendidikan, dan ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Satuan ini baru tiba di Kabupaten Nagekeo sekitar sebulan untuk menjalankan misi pembangunan bagi masyarakat setempat.

Dari rekaman foto dan video yang beredar, terlihat tubuh korban mengalami banyak luka lebam serta memar, bahkan ditemukan bekas seperti tusukan di kaki dan punggung. Sebelum meninggal pada Rabu (6/8/2025), Prada Lucky sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *