Areanusantara.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pencekalan ini mulai berlaku sejak Kamis, 19 Juni 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan langkah tersebut pada Jumat (27/6). Ia menyatakan bahwa tindakan ini diambil dalam rangka mendukung penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang nilainya ditaksir mencapai Rp 9,9 triliun.
“Pencekalan dilakukan untuk memastikan kehadiran saksi saat diperlukan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum,” kata Harli.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama hampir 12 jam pada Senin (23/6) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menanggapi pencekalan itu, Nadiem menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Saya menghormati proses penyidikan ini dan akan terus terbuka membantu. Saya percaya hukum akan ditegakkan secara adil dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Nadiem kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kasus ini menyeruak setelah Kejagung mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan perangkat laptop di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020. Tiga mantan staf khusus menteri, termasuk inisial FH dan JT, menjadi sorotan dalam pengusutan perkara ini.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di apartemen para mantan staf tersebut. Namun, hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik dan dianggap tidak kooperatif. Kejagung pun telah mengeluarkan surat pencekalan untuk mereka guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Penyidikan terhadap proyek yang nilainya fantastis ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Kejagung menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Komentar