Areanusantara.com, SAMARINDA – Penelusuran hukum terkait dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur terus berlanjut. Kali ini, giliran mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (16/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Zairin berlangsung di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Ia hadir sejak pagi sekitar pukul 09.00 WITA didampingi kuasa hukumnya, Apriliansyah. Agenda pemeriksaan sempat terjeda saat waktu salat zuhur tiba.
Setelah lima jam lebih dimintai klarifikasi, Zairin akhirnya angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan cukup banyak pertanyaan, khususnya menyangkut penggunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang dikucurkan Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2023.
“Yang kami kelola sekitar Rp31 miliar. Selebihnya tersebar ke sejumlah komite olahraga,” ujar Zairin kepada awak media, usai pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WITA.
Pihak Kejati Kaltim menyebut bahwa proses penyidikan masih berjalan secara bertahap. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil untuk menggali informasi lebih dalam.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Indra Rivani, menyatakan bahwa Zairin merupakan saksi ke-13 yang sudah diperiksa sejak perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Januari lalu.
“Para saksi kami hadirkan karena dianggap mengetahui secara langsung alur dana hibah, dari proses pengajuan, pencairan, hingga pelaporan pertanggungjawabannya,” jelas Indra.
Terkait potensi penetapan tersangka, Indra menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti. Ia menambahkan bahwa proses masih panjang dan membutuhkan kelengkapan pembuktian yang menyeluruh.
Sebagai informasi, Kejati Kaltim sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta eks kantor DBON Kaltim pada pertengahan Mei lalu. Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara yang ditengarai melibatkan dana publik dalam jumlah besar tersebut.
Komentar