oleh

Kesal Kareana Disebut Beban Keluarga, Kakak Bacok Adik Kandungnya hingga Tewas

Areanusantara.com, LAMPUNG TENGAH – Seorang kakak di Kampung Tanjung Rejo, Pubian, Lampung Tengah menganiaya adik kandung hingga tewas usai terlibat cekcok.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, peristiwa cekcok berujung tewasnya korban berinisial AA itu terjadi pada Minggu 30 Maret 2025 lalu.

Edi menyebutkan, cekcok tersebut berawal saat korban menyalahkan pelaku berinisial AS (27) yang tak kunjung bekerja.

“Karena ga kerja-kerja ini, korban menganggap pelaku hanya menyusahkan keluarga,” ujar Edi, Selasa (15/4/2025).

Edi menuturkan, hubungan kakak dan adik ini memang tak akrab dan kerap terlibat cekcok mulut. Pasalnya, sang adik merasa dirinya lah yang bekerja keras untuk keluarga, sedangkan sang kakak sampai saat ini masih menganggur. 

“Puncak perkelahian ini terjadi ketika sang adik menegur kakaknya yang tengah memancing di kolam ikan bersama dengan teman-temannya,” jelas Edi. 

Dijelaskan Edi, kolam ikan tersebut sengaja diisi ikan oleh sang adik dan berencana untuk dijual. Saat baru pulang dari mengantarkan pasir untuk dijual dan melihat sang kakak bersama temannya yang tengah memancing, emosi sang adik memuncak. 

“Pertengkaran pun dilanjutkan di rumah dengan emosi yang makin memuncak. Korban juga membandingkan usahanya demi menafkahi keluarga, sedangkan sang kakak yang dianggap pemalas dan hanya menjadi beban saja,” ungkap Edi. 

Tak lama, lanjut Edi, pertengkaran terhenti karena orang tua keduanya sempat menasihati agar tidak bertengkar. Namun pertengkaran tersebut kembali terjadi lantaran sang adik menantang dengan melempar puntung rokok ke arah muka pelaku.

“Lalu korban mengambil sabit dan mengancungkan ke arah pelaku, namun sempat direbut oleh pelaku. Kemudian korban kembali mengambil golok dan menyerang. Pelaku yang panik pun mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala bagian kanan tepat diatas telinga,” jelas Edi. 

Melihat sang adik yang terluka, pelaku langsung membawa adiknya ke klinik terdekat dengan menggunakan sepeda motor. Namun korban muntah sebanyak 2 kali sehingga dibawa ke RE Az-Zahra Kalirejo. 

“Sampai di RS tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan, namun akhirnya korban meninggal keesokan harinya,” kata dia.

Edi menjelaskan, setelah kejadian tersebut, kedua orang tua kakak adik ini kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Padang Ratu pada Kamis (10/4) malam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *