oleh

Polemik Revisi KUHAP, Akademisi Minta Kewenangan Penyidikan Bukan Untuk Kejaksaan

-Nasional-3 views

Areanusantara.com, KUTAI KARTANEGARA – Wacana pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Rismansyah, S.H., M.H., menegaskan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut karena bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga penegak hukum.

“Saya tidak sepakat jika kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sebab, tugas penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan memiliki tugas utama dalam proses penuntutan,” ujar Rismansyah saat ditemui di Kutai Kartanegara.

Menurutnya, pemisahan tugas antara kepolisian dan kejaksaan sudah diatur dengan jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jika kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih peran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Setiap lembaga harus bekerja sesuai dengan kewenangannya agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Jika kejaksaan turut berwenang menyidik, bisa muncul potensi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan lebih mendalam sebelum wacana ini diimplementasikan. Rismansyah menilai, revisi KUHAP harus tetap berlandaskan pada prinsip checks and balances agar tidak terjadi monopoli kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

“Sebaiknya pemerintah dan DPR melakukan kajian yang lebih komprehensif serta melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sebelum memutuskan perubahan regulasi ini,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *